Kebijakan & Pedoman

PT Semen Padang berkomitmen untuk secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan menjadikannya sebagai budaya dalam pengelolaan Perseroan yang tercermin dalam semua proses bisnis dan aktivitasnya. PT Semen Padang telah melengkapi infrastruktur tata kelola yang dibutuhkan serta meninjau dan menyempurnakan soft structure GCG antara lain Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code), Pedoman Perilaku Etika, Pedoman Fraud Control Program dan pedoman lainnya guna mendukung peningkatan kualitas penerapan tata kelola.

PT Semen Padang telah memiliki pedoman kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang dinamakan Board Manual. Board Manual merupakan petunjuk tata laksana kerja Direksi dan Dewan Komisaris yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga menjadi acuan hubungan kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk pencapaian visi dan misi perusahaan.

PT Semen Padang juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 sejak tahun 2022 sebagai bagian dari Fraud Control Program Perseroan.

Untuk mendukung upaya PT Semen Padang dalam menciptakan dan memperkuat budaya antikorupsi dan anti kecurangan, PT Semen Padang telah memiliki Whistle Blowing System (WBS) dan media pelaporan gratifikasi.

Sistem pelaporan WBS, memungkinkan pihak internal dan eksternal membuat pengaduan dan laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kegiatan mencurigakan yang terkait tindak pidana korupsi di dalam perusahaan. Pelaporan ini dapat dilakukan oleh siapapun yang melihat pelanggaran tersebut dengan memberikan identitas diri secara jelas dan identitas pelapor dilindungi oleh PT Semen Padang. Setiap karyawan telah mengetahui sistem yang saat ini diterapkan, seperti yang tercatat dalam Pedoman Perilaku Etika perusahaan dan di berbagai kebijakan dan ketentuan dari PT Semen Padang.

Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran

Tahap 1

Pelaporan melalui Kanal Pelaporan SIG Bersih

Tahap 2

Verifikasi dan Analisis Laporan

Tahap 3

Telaah Lanjutan oleh Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Semen Padang

Tahap 4

Investigasi Laporan Pelanggaran

Tahap 5

Penetapan Keputusan dan Pemberian tindakan atau sanksi

Tahap 6

Penyampaian tindak lanjut dan status Laporan Pelanggaran kepada Pelapor

Mekanisme Sistem Pelaporan Gratifikasi

1

Pelaporan melalui kanal pelaporan SIG Bersih

2

Laporan akan diverifikasi dan dianalisis serta diteruskan kepada Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Unit GRC & Internal Control PT Semen Padang

3

UPG klarifikasi dan koordinasi dengan Pelapor

4

Pelapor menyerahkan fisik gratifikasi tersebut ke UPG

5

UPG akan meneruskan laporan tersebut kepada KPK untuk analisis, klarifikasi dan verifikasi serta penetapan status gratifikasi

Saluran pelaporan untuk tindakan pelanggaran (fraud) dan gratifikasi