1
Pelaporan melalui kanal pelaporan SIG Bersih
2
Laporan akan diverifikasi dan dianalisis serta diteruskan kepada Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Unit GRC & Internal Control PT Semen Padang
3
UPG klarifikasi dan koordinasi dengan Pelapor
4
Pelapor menyerahkan fisik gratifikasi tersebut ke UPG
5
UPG akan meneruskan laporan tersebut kepada KPK untuk analisis, klarifikasi dan verifikasi serta penetapan status gratifikasi